RUANG EDUKASI

Nilai Dasar BPK Sebagai Landasan Pelaksanaan Tugas Para Pelaksana BPK

Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi BPK dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar organisasi. Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, nilai dasar organisasi BPK adalah sebagai berikut:

1. Independensi yaitu BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi. BPK perlu memperhatikan gangguan pribadi terhadap independensi pemeriksanya. Gangguan pribadi yang disebabkan oleh suatu hubungan dan pandangan pribadi mungkin mengakibatkan Pemeriksa membatasi lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya. Pemeriksa bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang di BPK apabila memiliki gangguan pribadi terhadap independensi. Gangguan pribadi dari pemeriksa secara individu antara lain:

  • memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang diperiksa;
  • memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa;
  • pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • mempunyai hubungan kerja sama dengan entitas atau program yang diperiksa; dan
  • terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereviu laporan keuangan entitas atau program yang diperiksa.

2. Integritas, yaitu BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Gangguan terhadap integritas meliputi antara lain:

  • meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan;
  • menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
  • memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; dan
  • mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai fakta dan/atau bukti-bukti dalam Pemeriksaan.

3. Profesionalisme yaitu BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku. Profesionalisme ini meliputi kemahiran profesional, skeptisisme profesional, pertimbangan profesional, dan kompetensi profesional. Ketiga nilai dasar yaitu Independensi,b Integritas, dan Profesionalisme (IIP) telah dimasukkan ke dalam sistem organisasi BPK.

Nilai dasar Integritas diturunkan ke dalam program-program Implementasi Kode Etik, Sistem Kendali Kecurangan, Pakta Integritas, Program Pengendalian Gratifikasi, dan Zona Integritas. Nilai dasar Independensi dinyatakan dalam independensi di bidang audit, kelembagaan, keuangan, dan SDM. Nilai dasar Profesionalisme dinyatakan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Pedoman Pemeriksaan dan Non-Pemeriksaan, tugas dan fungsi, dan proses bisnis.

Penulis: L.I. 2020

Disclaimer:

Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.

Bagikan konten ini: