Memanfaatkan Teknologi, BPK Melaksanakan Pelayanan Publik di Masa Pandemi Secara Optimal
Kebijakan BPK memperhatikan penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional, perlu diatur penyelesaian tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya berkelanjutan atas pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga menghimbau pelaksanaan pembatasan interaksi sosial ini menjadi wajib, terutama disaat jumlah penderita Covid-19 di Indonesia terus melonjak, dengan kondisi ini pegawai di lingkungan BPK diharapkan dapat beraktivitas di rumah saja dan tetap produktif.
Dengan teknologi yang ada, tetap di rumah untuk tetap bekerja dan produktif menjadi tidak masalah. Menjaga komunikasi dan bertanggung jawab dengan tugas masing masing pekerjaan tetap lancar dan tidak perlu bertatap muka, karena bekerja dapat dilakukan secara online (Work from Home/WFH).
Ditengah pandemi covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan tetap memberikan informasi publik melalui saluran informasi pubik sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK memiliki saluran informasi publik sebagai sarana publikasi untuk mengumumkan informasi publik yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum.
Saluran informasi publik sendiri diartikan sebagai sarana atau media untuk menerima atau menyampaikan berbagai informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal BPK. Saluran informasi publik yang digunakan untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik adalah situs web BPK (www.bpk.go.id) dan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
PIK adalah unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat secara langsung (tatap muka). PIK ada di BPK Pusat di bawah Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dan di kantor-kantor perwakilan BPK di seluruh Indonesia.
Di masa pandemi Covid-19, banyak institusi pemerintah maupun swasta berusaha menyesuaikan proses bisnisnya dengan kondisi saat ini, tak terkecuali BPK. Sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjaga jarak baik secara fisik maupun sosial menjadi hal utama.
BPK membatasi pelayanan publik secara langsung dengan menutup kegiatan pelayanan PIK yang berbentuk tatap muka baik di PIK Pusat maupun PIK Perwakilan. BPK juga menutup akses layanan perpustakaan, media center, serta museum BPK di Magelang sementara waktu untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Walaupun demikian, pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, BPK tetap melaksanakan tugasnya sebagai badan publik tanpa meningkatkan resiko penyebaran Covid-19.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang membutuhkan layanan publik BPK tetap bisa tinggal di rumah saja dan mengakses layanan publik BPK secara online. Masyarakat dapat meminta informasi dan mengirimkan pengaduan masyarakat secara online melalui email ke eppid@bpk.go.id atau bisa juga menggunakan aplikasi e-ppid di https://e-ppid.bpk.go.id.
E-ppid sebagai sarana layanan online bagi pemohon informasi publik merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di BPK. Aplikasi ini akan mempermudah pemohon informasi maupun pengadu memperoleh informasi atau mengadukan permasalahan seputar keuangan negara.
Ke depan, BPK terus berusaha mengembangkan sistem/portal/aplikasi yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik BPK sehingga pelayanan publik yang cepat, hemat, dan tepat dapat terwujud.
Penulis: L.I. 2020
Disclaimer:
Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.