RUANG EDUKASI

Publikasi LHP Sebagai Wujud Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disusun dengan tujuan, antara lain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mensyaratkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Harapannya, Badan Publik dapat mempedomani Undang-Undang ini sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, tak terkecuali pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah memiliki kesadaran akan pentingnya penyediaan dan penyebarluasan informasi publik di bawah kewenangannya jauh sebelum diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh setiap warga negara atau masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai informasi publik. Hal ini sesuai dengan definisi informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam menindaklanjuti ketiga Undang-Undang tersebut diatas BPK dapat mempublikasikan hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan sendiri diartikan sebagai hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

BPK kemudian menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan menyusun peraturan internal yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Informasi publik yang dimiliki BPK, disediakan serta diumumkan melalui saluran informasi publik antara lain situs web BPK dan PIK.

Selain itu dalam Peraturan Nomor 3 tahun 2011 juga dijelaskan mengenai kategori informasi di BPK yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dikategorikan sebagai sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala karena LHP diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan membuka akses atas LHP kepada publik, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance). Bagi BPK, publikasi LHP juga diharapkan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya serta semakin bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (ADP).

Penulis: ADP 2021

Disclaimer:

Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.

Bagikan konten ini: