Pemeriksaan Jarak Jauh, Adaptasi Baru di Era “New Normal”

Pemeriksa Keuangan dituntut untuk dapat beradaptasi dalam berbagai kondisi, termasuk melakukan pemeriksaan jarak jauh saat menghadapi kondisi yang tak biasa dalam kehidupan "new normal". di mana pemeriksaan akan lebih banyak memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan big data analytics.


Siapa Pengguna Hasil BPK ?

Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK memiliki hasil BPK. Hasil BPK merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil BPK antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), IHPS, Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Hasil Penghitungan Kerugian Negara, Hasil Pemantauan Penyelesaian Temuan Pemeriksaan yang Mengandung Unsur Pidana, Hasil Penghitungan Kerugian Negara, pendapat BPK, keterangan ahli, dan masih banyak lagi.


Publikasi LHP Sebagai Wujud Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disusun dengan tujuan, antara lain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


Ragam Opini BPK

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.


Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)

BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta Gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan dan dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara.


Memanfaatkan Teknologi, BPK Melaksanakan Pelayanan Publik di Masa Pandemi Secara Optimal

Kebijakan BPK memperhatikan penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional, perlu diatur penyelesaian tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya berkelanjutan atas pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga menghimbau pelaksanaan pembatasan interaksi sosial ini menjadi wajib, terutama disaat jumlah penderita Covid-19 di Indonesia terus melonjak, dengan kondisi ini pegawai di lingkungan BPK diharapkan dapat beraktivitas di rumah saja dan tetap produktif.


Saluran Informasi Publik di BPK sebagai Sarana Mendekatkan Diri dengan Publiknya

Pemberlakukan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi untuk mengatur dan menjamin terwujudnya Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh warga negara atau masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi agar dapat diakses publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, BPK menyusun peraturan internal yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui antara lain situs web BPK dan Pusat Informasi dan Komunikasi.


Nilai Dasar BPK Sebagai Landasan Pelaksanaan Tugas Para Pelaksana BPK

Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi BPK dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar organisasi. Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Siapa yang Memeriksa BPK?

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK, yaitu sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri.


Peran Aktif BPK dalam Organisasi BPK Dunia

Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal kelembagaan dan sumber daya, BPK juga aktif melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan profesionalisme para pemeriksanya, sehingga dapat terus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Tidak hanya dalam lingkup nasional, lebih dari itu, BPK telah berpartisipasi aktif dalam berbagai organisasi bidang pemeriksaan dunia sejak tahun 1968.


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan negara tersebut, melalui ketentuan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara maka pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan.


Membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.


Jenis Pemeriksaan BPK

Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tidak pidana korupsi. BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.​


BPK menjadi Auditor Eksternal IMO

International Maritime Organization (IMO) merupakan organisasi yang mengkoordinasikan keselamatan dan pelaksanaan kegiatan maritim international yang didirikan oleh PBB. Dalam sidang Majelis IMO ke-31 pada 24 November – 4 Desember 2019, dilaksanakan pemilihan Auditor Eksternal untuk IMO. Hasilnya, pada Jumat, 29 November 2019, BPK terpilih menjadi Auditor Eksternal IMO periode 2020 – 2023. Melalui perannya ini, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan IMO.