BERITA UTAMA

Implementasi SIPD Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA, Humas BPK - Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) secara nasional. Hal itu diungkapkan oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar saat memberikan keynote speech pada webinar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Webinar dengan topik "Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah" ini dilaksanakan di Jakarta, pada Selasa (10/11). Webinar ini dihadiri oleh para Inspektur dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahrullah Akbar mengatakan dengan sistem aplikasi yang ada saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, jumlah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah sebanyak 485 Pemda (89,48%) atau meningkat dari tahun sebelumnya 441 Pemda (81,37%).

"Tentu kita berharap dengan diimplementasikannya SIPD ini, semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga diharapkan mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh Pemda secara nasional," ungkap Bahrullah pada webinar yang menghadirkan narasumber baik dari internal maupun eksternal BPK tersebut.

Untuk itu, dalam masa transisi dan proses integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan Pemda saat ini dengan SIPD, Bahrullah Akbar menekankan agar pelaksanaannya diperhitungkan secara cermat, sehingga tidak menimbulkan terjadinya risiko penurunan kualitas LKPD.

Lebih lanjut, Anggota V BPK juga menyampaikan bahwa BPK turut berperan aktif dalam mendorong penerapan SPBE, khususnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda. Peran aktif tersebut diwujudkan BPK dengan melaksanakan pemeriksaan kinerja tematik atas efektivitas pengelolaan SPBE pada Kemendagri dan 42 Pemda pada tahun 2020. Pemeriksaan tersebut, jelasnya, saat ini masih dalam tahap pekerjaan lapangan pemeriksaan terinci.

Oleh karena itu, Bahrullah menyatakan bahwa, webinar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperoleh pandangan dari para narasumber yang kompeten, agar BPK dapat mendorong penerapan SPBE yang efektif di pemerintah daerah.

"Webinar SPBE yang diselenggarakan pada siang ini juga merupakan bagian dari due process pemeriksaan untuk memperoleh pemahaman dan penjelasan yang memadai dari pejabat yang berkompeten, terkait dengan kebijakan, implementasi dan perkembangan SPBE, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemda," ucapnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini adalah Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, serta narasumber dari eksternal BPK, yaitu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyatini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Ardian, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Deputi Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Dadang Kurnia.

Menutup keynote speech-nya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa terdapat beberapa tantangan utama yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pengelolaan SPBE pada Pemda. Tantangan tersebut yaitu belum seluruh Pemda memperkuat regulasi/kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan penerapan SPBE. Sedangkan secara kelembagaan, pengelolaan infrastruktur dan layanan SPBE di Pemda belum dilaksanakan secara terpusat dan terpadu atau masih bersifat "silo-silo".

Selain itu, Pemda belum seluruhnya menggunakan SIPD, dan belum tersedianya sistem yang dapat mengintegrasikan sistem informasi eksisting milik Pemda dengan SIPD, sehingga menimbulkan redudansi dalam penginputan data.

Bagikan konten ini: