BERITA UTAMA

Jelang Penerimaan CPNS 2021, BPK Gelar Dengar Pendapat Terkait Formasi Disabilitas

JAKARTA, Humas BPK- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Dengar Pendapat dalam rangka Persiapan untuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 Formasi Khusus Disabilitas. Kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) itu dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK,&Bahtiar Arif, pada Jumat (28/5).

Sekjen BPK dalam arahannya mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalokasikan CPNS formasi khusus disabilitas sebanyak dua persen (2%). Hal ini berarti, pada tahun 2021 BPK mengalokasikan sebanyak 27 orang untuk formasi disabilitas dari total keseluruhan formasi.

“BPK mendapatkan formasi yang cukup banyak pada tahun 2021, yaitu 1.320 untuk jabatan pemeriksa dan jabatan lainnya, yang utamanya jabatan pemeriksa. Kebijakan pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas sebanyak 2%, yang artinya untuk tahun 2021 ada 27 orang,” ungkap Sekjen BPK.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Tahun 2021 terkait penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK tahun 2021.

Formasi ini, lanjut Sekjen, formasi yang cukup banyak, yakni terdiri dari jabatan pemeriksaan ahli pertama 1.257, pranata komputer 35 jabatan, serta pengelolaan data informasi dan hukum 28 formasi. Secara keseluruhan proses penerimaan ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara itu, terkait dengan penerimaan PNS 2021 alokasi formasi khusus disabilitas, dengar pendapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta, khususnya dari rekan-rekan formasi disabilitas yang selama ini sudah bekerja di BPK.

“Dengan adanya formasi disabilitas ini dan/atau sudah bergabungnya teman-teman disabilitas di BPK ini, pada hari ini kita ingin mendapatkan masukan-masukan dari Ibu/Bapak dan rekan-rekan semua terkait dengan perencanaan penerimaan PNS 2021. Khususnya dari formasi disabilitas yang selama ini teman-teman sudah bergabung dan bekerja, serta memperoleh pengalaman bagaimana bekerja di BPK,” jelasnya pada kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.

Menurut Sekjen BPK, dengan semakin beragamnya latar belakang pegawai BPK, termasuk dalam hal ini rekan-rekan disabilitas, maka akan menambah keluasan pegawai dalam bekerja di BPK, keberagaman, inklusifitas, dan tentunya diikuti dengan perbaikan-perbaikan atau ruang-ruang perbaikan yang perlu dilakukan dalam rangka rencana penerimaan PNS tersebut.

Pada kesempatan tersebut,&Sunarti, pegawai pada BPK Perwakilan Provinsi Lampung (auditor dari penerimaan formasi khusus disabilitas) mengungkapkan, bahwa dirinya dan rekan-rekan disabilitas lainnya tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari awal hingga akhir proses seleksi.

Sebagai penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran, Sunarti mempunyai pengalaman bekerja di swasta dari tahun 2010 hingga 2019, dan posisi terakhirnya adalah sebagai supervisor. Oleh karena itu, penyandang disabilitas diharapkan bisa bekerja dan memiliki kemampuan, serta tidak mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

“Seperti diketahui, auditor itu harus bisa semua hal dan saya tidak boleh mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Meskipun saya mempunyai keterbatasan, tapi saya harus memiliki kemampuan,” ujar Sunarti.

Menurutnya, penyandang disabilitas tidak bisa menuntut orang lain untuk memahami kondisinya, namun dirinyalah yang harus beradaptasi dengan situasi pekerjaan di lapangan, karena setiap auditor itu memiliki karakter dan tugas yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mengikuti pelatihan dasar, pastikan disabilitasnya itu tidak akan mengganggu pekerjaan.

“Masukan dari saya, sebelum masuk diklat atau pelatihan dasar, pastikan disabilitasnya itu tidak akan mengganggu pekerjaan (khususnya) sebagai auditor. Karena saya sadar bahwa saya ini seorang disabilitas, tapi saya memastikan disabilitas saya tidak mengganggu pekerjaan saya di BPK,” ungkapnya.

Turut hadir dalam dengar pendapat ini Kepala Biro SDM,Dadang Ahmad Rifai&dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional (Humas dan KSI),Selvia Vivi Devianti, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat,Yusnadewi, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara,Karyadi, dan pelaksana di lingkungan BPK Pusat dan Perwakilan.

Bagikan konten ini: