Komisi XI DPR Konsultasi Mengenai PMN Ke BPK RI
Komisi XI DPR meminta secara rinci kepada BPK RI, BUMN-BUMN mana yang layak dan tidak untuk diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah, jangan sampai negara memberikan PNM sebesar Rp72,9 triliun kepada BUMN tetapi tidak ada hasilnya atau hilang begitu saja. Demikian disampaikan oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz, yang didampingi oleh Anggota VII BPK RI, Achsanul Qosasi dan Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, dihadapan wartawan setelah selesai melaksanakan rapat konsultasi dengan Komisi XI mengenai PMN, pada Rabu, 4 Februari 2015, di Kantor BPK RI, Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rapat konsultasi yang dilakukan oleh pengawas dan pemeriksa, dalam hal ini Komisi XI DPR dan BPK RI bertujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang kuat, baik dan bersih, oleh karena itu Komisi XI DPR ingin mendapatkan data dari BPK RI terhadap BUMN yang akan menerima PMN dari pemerintah.
Ketua Komisi XI dalam kesempatan tersebut mengatakan, dari rapat konsultasi ini Komisi XI DPR RI memperoleh beberapa hal mengenai BUMN yang akan menerima PMN dari pemerintah. Hal pertama adalah dari sekian banyak BUMN, ada beberapa BUMN yang audit keuangannya dan kinerjanya tidak bagus, sehingga semakin jelas langkah apa yang akan diambil oleh Komisi XI. Hal berikutnya adalah ada BUMN yang menurut Komisi XI tidak perlu lagi harus mendapatkan modal dari negara terutama BUMN yang sudah Go Public. Hal lain. Ada BUMN yang tidak diberikan modal oleh negara tetapi Komisi XI melihat BUMn tersebut layak diberikan modal oleh negara karena untuk kepentingan rakyat kecil.
Sementara itu, menurut Anggota VII BPK, ada 40 BUMN yang sudah ada di Komisi XI, 3 BUMN belum diperiksa oleh BPK RI, 37 BUMN sudah diperiksa oleh BPK RI dan memiliki catatan-catatan tetapi tidak signifikan, artinya BPK RI meyakini bahwa temuan BPK RI dapat diselesaikan oleh BUMN tersebut dalam waktu dekat. Sedangkan laporan BPK RI terhadap 14 BUMN yang sudah disampikan kepada Komisi XI yang memilki temuan signifikan dan belum ditindaklanjuti.
“Ini bukan berarti, BUMN tersebut tidak layak mendapatkan PMN, tetapi sebelum PMN diberikan kepada BUMN tersebut, temuan yang menjadi catatan BPK terhadap BUMN tersebut harus diselesaikan atau ditindaklanjuti dahulu”,ungkap Anggota BPK RI.
BPK RI memberikan dukungan kepada pemerintah untuk lebih leboh berhati-hati dalam penyaluran PMN ini, agar dana sebesar Rp72,9 triliun betul-betul efektif untuk kepentingan pembangunan Indonesia.