BERITA UTAMA

Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020 Kembali Meraih Opini WTP

JAKARTA, Humas BPK - Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Luar Negeri Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hak tersebut diungkapkan Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat menyampaikan secara simbolis kepada Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (8/7/2021).

"Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2015 menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, Kementerian Luar Negeri segera berbenah dan melakukan perbaikan sehingga berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2016 sampai dengan 2020 secara berturut-turut," jelas Anggota I BPK.

"Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dengan opini tersebut tidak berarti Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri bebas dari kelemahan. BPK masih menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Anggota I BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Luar Negeri untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga di tahun mendatang, opini atas laporan keuangan Kementerian Luar Negeri dapat dipertahankan. BPK juga mengapresiasi kepada beberapa satuan kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.

Lebih lanjut Anggota I BPK menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK merupakan bagian yang penting dari pemeriksaan itu sendiri. Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, maka dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

"Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK. Perlu saya ingatkan bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.," tambahnya.

Anggota I BPK menjelaskan agar opini WTP dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, selain dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Kementerian Luar Negeri juga diharapkan dapat secara konsisten melakukan perbaikan di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), evaluasi atas proses perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan pemahaman dan kemampuan atas tata kelola keuangan.

Hadir secara daring dalam acara penyerahan LHP ini, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Inspektur Jenderal Kementerian Luar Negeri Ibnu W. Wahyutomo para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020.

Bagikan konten ini: