BERITA UTAMA

LHP LKPD Dapat Dimanfaatkan DPRD dalam Melaksanakan Fungsi Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan

SAMARINDA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Kaltim, di Samarinda, Senin (23/5).

Anggota VI BPK dalam sambutannya mengatakan LHP ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan.

"Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2023," kata Anggota VI BPK.

Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Kaltim tahun 2022 turut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, serta para undangan lainnya dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.

Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. LK Pemprov Kaltim tahun 2022 juga telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif.

Oleh karena itu, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan dan telah diungkapkan dalam LHP harus menjadi perhatian Pemprov Kaltim dan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Timur beserta jajarannya.

"Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," terangnya.

"Hal tersebut guna mempertahankan pencapaian opini WTP yang telah diraih pada LKPD tahun 2022 ini dan untuk perbaikan tata kelola Pemprov Kaltim," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim dalam sambutannya mengatakan perolehan opini WTP dari BPK ini berkat kinerja aparatur yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan, namun bagaimana aparatur bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bagikan konten ini: