BERITA UTAMA

Melalui Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Tata Kelola Keuangan Negara Menjadi Lebih Baik

JAKARTA, Humas BPK - Dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka kerugian dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara dapat ditingkatkan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (11/11).

Ketua BPK menyatakan dalam IHPS I Tahun 2020, BPK memberikan 21.425 rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester I tahun 2020. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut diharapkan membuat pengendalian intern yang dilakukan pemerintah semakin efektif, serta program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien.

Di samping itu, Ketua BPK menjelaskan, melalui tindak lanjut rekomendasi,kerugian dapat dipulihkan/dicegah serta penerimaan negara dapat ditingkatkan. "Dengan demikian, perbaikan tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara," ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam IHPS I Tahun 2020 tersebut, BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun.Adapun permasalahan-permasalahan tersebut meliputi 6.713 (50%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 (49%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Penyerahan IHPS I Tahun 2020 itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Daniel Lumban Tobing.

Sebelum diserahkan kepada Presiden, IHPS I Tahun 2020 telah disampaikan oleh BPK kepada DPR RI dan DPD RI. Secara umum, IHPS I Tahun 2020 memuat ringkasan 680 hasil pemeriksaan yang terdiri dari 634 (93%) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan, 7 (1%) LHP Kinerja, dan 39 (6%) LHP Dengan Tujuan Tertentu.

Pada semester I tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, 86 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2019, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, 1 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2019, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2019.

IHPS dan LHP BPK Semester I 2020 ini disampaikan dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. BPK menekankan bahwa efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika LHP BPK ditindaklanjti oleh entitas yang diperiksa.

Oleh karena itu, BPK berharap, pemerintah pusat dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, sehingga pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik menjadi lebih baik.

Bagikan konten ini: