BERITA UTAMA

Memperoleh Opini WTP, Diharapkan Tercipta Transparansi dan Akuntabilitas di DIY

YOGYAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kalinya di saat pademi covid menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, pada Rapat Paripurna DPRD di Yogyakarta pada Selasa (21/4). Hal ini membuktikan bahwa pademi covid tidak mengurangi produktifitas kerja BPK dalam melakukan pemeriksaan di pemerintah provinsi DIY.

LHP atas LKPD TA 2019 ini diserahkan secara langsung oleh Staf Ahli BPK Novian Herodwijanto yang dalam hal ini mewakili Anggota V BPK kepada Ketua DPRD Provinsi DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubono X.

Dalam sambutannya Anggota V BPK yang dibacakan oleh Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DIY Tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Daerah DIY TA 2019.

Pemerintah Daerah DIY telah berhasil mempertahankan WTP yang kesepuluh kalinya. Prestasi ini seharusnya menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

"Kami mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan digunakan pula sebagai dasar untuk pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran", jelas Novian Herodwijanto.

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Bagikan konten ini: