Opini WDP pada 1 LKKL Tidak Berdampak Material, BPK Berikan Opini WTP atas LKPP Tahun 2022
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022, termasuk pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan pemeriksaan, 81 LKKL dan LKBUN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Satu LKKL, yaitu laporan keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Ketua BPK, Isma Yatun, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (20/6).
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menyampaikan, bahwa BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2022. Sebab, Ketua BPK menerangkan, opini WDP pada LK Kementerian Kominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.
Ketua BPK juga menyampaikan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diungkap dalam LHP LKPP. Meskipun tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022, temuan permasalahan ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola keuangan negara.
Permasalahan tersebut di antaranya, pengelolaan pendapatan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum sesuai ketentuan. Terkait hal ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
Selanjutnya, pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatan pengawasan/pengendalian piutang bukan pajak tersebut," jelasnya.
LHP atas LKPP tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022 diserahkan oleh Ketua BPK kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota DPR, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
Sementara itu, IHPS II tahun 2022 memuat 388 LHP, yang terdiri dari satu LHP keuangan, 177 LHP kinerja dan 210 LHP dengan tujuan tertentu. IHPS II tahun 2022 memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," terang Ketua BPK.
"IHPS yang diserahkan ini memuat hasil pemeriksaan atas dua prioritas nasional yakni penguatan infrastruktur serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," lanjutnya.
IHPS II tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan 2022, yaitu 77% telah sesuai, 17% belum sesuai, 5% belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 1% tidak dapat ditindaklanjuti.
"Secara kumulatif hingga 31 Desember 2022, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp136,03 triliun," pungkasnya.