BERITA UTAMA

Optimalisasi Pengawasan atas Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan negara, tetapi tidak terlepas dari optimalisasi peran dari Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten, Inspektorat BUMN, dan peran dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga BPK RI tidak terlalu sulit dalam melaksanakan pengawasan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VII BPK RI, Bahrullah Akbar pada diskusi panel dengan tema “Optimalisasi Pengawasan atas Kekayaan Negara yang Dipisahkan” yang dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2013 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, Anggota VII BPK RI memaparkan mengenai visi dan misi serta peran BPK RI, selain itu juga menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara tersebut perlu dilakukan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. “BPK berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tegas Anggota VII BPK RI dihadapan Bupati Kabupaten Lingga, Daria, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Parna, dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam diskusi tersebut, Anggota BPK RI juga membahas tentang perbedaan persepsi mengenai pengertian kekayaan negara yang dipisahkan antara praktisi BUMN dengan aparat penegak hukum. Praktisi BUMN berpandangan, bahwa saat kekayaan negara telah dipisahkan, maka kekayaan tersebut masuk ranah hukum privat sehingga bukan lagi menjadi kekayaan negara. Sedangkan aparat penegak hukum berpendapat, bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan keuangan negara dan menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik, sehingga apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan pada pengurus BUMN. “Pengertian dipisahkan yaitu dipisahkan dalam sistim tata kelola, bukan dipisahkan dari negara dan bukan memisahkan kepemilikan tetapi hanya memisahkan catatan akuntansinya,” tegas Anggota BPK RI.

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Ahli Anggota VII BPK RI, Achmad Djazuli tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz sebagai nara sumber dan diikuti peserta dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Sekda, Sekwan, Kepala SKPD, serta Kepala Cabang BUMN dan Perusda se-provinsi Kepulauan Riau.

Penyelenggaraan diskusi panel tersebut merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPK RI di seluruh Indonesia. Dengan dilaksanakannya diskusi tersebut, maka diharapkan optimalisasi pengawasan atas kekayaan negara yang dipisahkan akan meningkatkan kualitas pemenuhan kewajiban seluruh kegiatan pejabat pengelola keuangan negara/kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD) sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara.

Bagikan konten ini: