Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Kementerian Pertahanan dan TNI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diwajibkan untuk melakukan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI dan memberitahukan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiap semester. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya saat membuka acara Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Tahun 2013, pada Senin, 18 November 2013, di Aula Pusdiklat BPK RI, Jakarta.
Acara tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan terkini dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI dan untuk mengidentifikasi kendala-kendala di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menyelesaikan permasalahan sesuai rekomendasi BPK RI. Terutama atas permasalahan yang sudah cukup lama dilaporkan, namun masih belum dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK RI mengapresiasi upaya Kemenhan dan TNI dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, yang antara lain diwujudkan dengan mulai diberlakukannya peraturan bersama Menteri Keuangan No.67/PMK No.05/Tahun 2013 dan Menteri Pertahanan No.15 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemenhan dan TNI. “Hal ini merupakan langkah maju yang telah dilakukan oleh Kemenhan dan TNI dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait desentralisasi DIPA sampai ke satuan kerja di daerah,” ungkap Anggota I BPK RI dihadapan Inspektur Jenderal Kemenhan, Laksamana Madya Sumartono, Inspektur Jenderal TNI, dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, serta pejabat di lingkungan Kemenhan, TNI, dan Auditor Keuangan Negara I (AKN I) BPK RI.
Anggota I BPK RI berharap agar dalam kesempatan ini Kemenhan dan TNI dapat mengidentifikasi rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti serta mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah penyelesaian yang tepat. “Saya berharap agar seluruh jajaran Kemenhan dan TNI dapat terus mengawasi dan meningkatkan upaya pembenahan permasalahan-permasalahan yang memiliki potensi mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tahun 2013. Terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi catatan BPK RI dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2012 yang lalu,” tegas Anggota I BPK RI.
Sementara itu, sesuai hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Kemenhan dan TNI per semester I tahun 2013 diketahui masih terdapat 55 hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai ditindaklanjuti yang terdiri dari 527 temuan pemeriksaan dengan 1.203 rekomendasi. Dari jumlah rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut, sebanyak 141 rekomendasi (11,72%) belum ada tindak lanjutnya dan sebanyak 291 rekomendasi (24,19%) sudah ditindaklanjuti namun masih belum sesuai saran atau rekomendasi. Sedangkan kerugian negara di lingkungan Kemenhan dan TNI sampai dengan semester I 2013 terpantau sebanyak 198 kasus dengan nilai sebesar Rp4,6 miliar yang masih belum dapat diselesaikan.