BERITA UTAMA

Pemeriksa Harus Mampu Membangun Komunikasi yang Efisien dan Efektif dengan Entitas Terperiksa

JAKARTA, Humas BPK - Dalam melaksanakan pemeriksaan, para pemeriksa harus mampu membangun komunikasi yang efisien dan efektif, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti oleh entitas terperiksa.

Hal tersebut disampaikan Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, saat memberikan sambutan pada entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas penggelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya, di kantor Pertamina, Jakarta, Senin (15/8).

Anggota VII BPK mengatakan bahwa entry meeting merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pemeriksa dan entitas agar tercipta kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan.

"Entry meeting merupakan entry point bagi kami untuk melakukan komunikasi dengan entitas terperiksa," ujar Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Anggota VII BPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan pendahuluan dirancang untuk menyusun strategi dan rencana pemeriksaan, dan dilaksanakan dengan salah satu pertimbangan pembentukan PT Pertamina menjadi holding company di bidang energi.

"Dengan ditetapkannya PT Pertamina menjadi holding company, maka diharapkan perseroan memiliki kendali strategis yang lebih baik dan dukungan faktor finansial yang kuat," ungkap Anggota VII BPK.

"Sehingga operasional bisnis PT Pertamina Persero akan lebih terkoordinasi, efisien, efektif, dan memiliki standar yang sama yang nantinya akan memberikan dampak baik bagi masyarakat," tambahnya.

Adapun aspek yang menjadi sasaran utama dalam pemeriksaan, yaitu organisasi dan proses bisnis PT Pertamina, sistem pengendalian intern yang berjalan, manajemen risiko yang diterapkan, dan hasil pemeriksaan unit audit intern PT Pertamina. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama 30 hari mulai 8 Agustus sampai dengan 16 September 2022.

"Saya berharap tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi harus dapat berperan sebagai consulting partner bagi entitas terperiksa, sehingga apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti, maka tim pemeriksa bisa memberikan masukan-masukan kepada entitas terperiksa," kata Anggota VII BPK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII, serta para direksi dan seluruh jajaran manajemen PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.

Bagikan konten ini: