BERITA UTAMA

Pemeriksaan Investigatif Dirancang untuk Temukan Penyimpangan yang Berindikasi Tindak Pidana

JAKARTA, Humas BPK - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi merupakan dokumen tertulis yang berisi simpulan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, mengatakan tujuan pelaporan pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan temuan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP) kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Secara metodologi, pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana," ujar Anggota III BPK dalam kuliah umum "Akuntansi Forensik dan Investigasi" yang dilaksanakan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, di Jakarta, Selasa (8/11).

"Seluruh informasi dan bukti relevan yang diperoleh pemeriksa, dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah laporan yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh instansi berwenang," tambahnya.

Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN "Veteran" Jakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh dekan FEB UPN "Veteran" Jakarta, Dianwicaksih Arieftiara, dimoderatori oleh dosen FEB UPN "Veteran" Jakarta, Taufiq Supriadi, dan diikuti oleh mahasiswa FEB UPN "Veteran" Jakarta.

Lebih lanjut, Anggota III BPK menjelaskan bahwa penyimpangan dalam konteks ilmu audit adalah kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Menurutnya, hal yang membedakan antara kedua penyimpangan tersebut, diantaranya yaitu unsur kesengajaan.

Anggota III BPK mencontohkan, penyimpangan yang berindikasi tindak pidana antara lain menyuap pejabat negara, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, menggelapkan aset/Barang Milik Negara (BMN), dan melakukan kecurangan atas laporan keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan negara/daerah serta jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK. Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Selanjutnya, pemeriksaan kinerja ditujukan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. Anggota III BPK menerangkan, PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

"Pemeriksaan ini adalah spesifik, inilah yang sering menghasilkan temuan kecurangan (fraud) dan dilakukan pemeriksaan investigasi (forensic audit) ke depannya," pungkasnya.

Bagikan konten ini: