BERITA UTAMA

Pemeriksaan Kepatuhan pada BRI untuk Memberikan Simpulan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2022

Jakarta, Humas BPK - Untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan simpulan atas kepatuhan kegiatan investasi dan operasional tahun 2022 pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional serta perhitungan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 pada BRI.

Entry meeting pemeriksaan dimaksud dilaksanakan di kantor BRI, Jakarta, Kamis (2/3), dan dipimpin oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto. Sasaran dan lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan biaya modal (capital expenditure) dan biaya operasional (operational expenditure) tahun 2022.

"Selain itu, Pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam rangka menguji kebenaran substantif atas pengeluaran biaya modal dan operasional untuk memastikan kegiatan BRI berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip good corporate governance," ujar Anggota VII BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan subsidi bunga KUR, terdapat perubahan strategi pemeriksaan BPK pada tahun 2022, dimana sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara," kata Anggota VII BPK.

"Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan kepatuhan, BPK nantinya dapat memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan beban/biaya, dan investasi pada BRI," tambahnya.

Oleh karena itu, Anggota VII BPK berharap Direktur Utama BRI dapat menugaskan SPI BUMN untuk mendampingi tim pemeriksa BPK, sehingga menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan memiliki manfaat yang lebih besar.

Anggota VII BPK juga berharap dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa dengan entitas terperiksa dapat menjalin komunikasi yang baik dan diberikan akses data yang seluas-luasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) BRI, Sunarso, Wakil Dirut BRI, Catur Budi Harto, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII serta para Direksi di lingkungan BRI. Pemeriksan akan dilaksanakan selama 90 hari mulai 15 Februari sampai dengan 4 Juli 2022 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Bali.

Bagikan konten ini: