BERITA UTAMA

Pemeriksaan Keuangan Dilakukan Agar Kementerian Lebih Akuntabel dan Transparan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2019.

Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi mengatakan, keberadaan BPK bertujuan untuk meyakinkan rakyat, bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN telah dipertanggungjawabkan dengan baik melalui hasil pemeriksaan kami.

"Jadi, kedatangan BPK adalah meyakinkan kepada rakyat sebelum mereka bertanya," kata Achsanul Qosasi dalam sambutannya pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Rabu (30/1).

Achsanul Qosasi menjelaskan bahwa BPK hadir sebagai pemeriksa eksternal bukan untuk mencari kesalahan namun tugas BPK adalah untuk membantu agar kementerian yang diperiksa menjadi lebih akuntabel dan lebih transparan.

"Kalau semakin jelek mereka mempertanggungjawabkan keuangannya, berarti BPK hanya bisa memeriksa, tidak bisa memberikan solusi," tegasnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beserta jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.​

Pemeriksaan laporan keuangan adalah pemeriksaan mandatori yang harus dilakukan terhadap entitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, terdapat empat kriteria yang akan diperiksa oleh tim. Empat kriteria tersebut yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.

"Empat kriteria ini yang akan diperiksa oleh tim, apakah sudah direncakan kemudian yang direncanakan dilaksanakan, kalau dilaksanakan apakah dipertanggungjawabkan pelaksanaannya, kemudian dilaporkan," ungkap Anggota BPK yang pada kesempatan itu didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas.

Sehubungan dengan hal itu, BPK akan menilai apakah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN tersebut telah disajikan secara wajar dalam LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Bagikan konten ini: