BERITA UTAMA

Pemeriksaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan jelas dimuat tujuan pendirian negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun pemerintah telah berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun hasilnya belum maksimal. Kesejahteraan rakyat masih menjadi masalah, sebab saat ini masih banyak fakir miskin, pengangguran, anak-anak terlantar, dan orang yang tidak mampu berobat di rumah sakit.

Masalah tersebut menjadi makin jelas jika kita melihat beberapa indikator kesejahteraan rakyat seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukan data-data belum tercapainya kesejahteraan rakyat. Demikian disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis, pada Kuliah Umum dengan temaPeran BPK dalam Pemeriksaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat” yang dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2016, di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Provinsi Banten.

Ketua BPK mengungkapkan, di pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa pengelolaan Keuangan Negara harus bersifat terbuka, bertanggung jawab, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Saat ini BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua BPK. Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Oleh karena itu, penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Melalui pemeriksaan keuangan negara, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Mengelola uang negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab, karena dua unsur ini yang menjadi aspek utama dalam governance. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tujuan penggunaan uang negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” tegas Ketua BPK.

Selain berbicara tentang kesejahteraan rakyat, Ketua BPK juga memaparkan mengenai tugas dan wewenang BPK di hadapan mahasiswa dan peserta yang hadir. Acara yang mengundang Ketua BPK, Harry Azhar Azis sebagai narasumber tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Yusnadewi, Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Fauzul Iman, para undangan dan Dosen serta Karyawan di lingkungan IAIN Sultan Maulana Hasanuddin.

Bagikan konten ini: