BERITA UTAMA

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pertahankan Opini WTP yang Kesembilan Kalinya

PALEMBANG, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dengan demikian maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesembilan kalinya," jelas Anngota I BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 kepada Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, R.A. Anita Noeringhati, di gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (10/5).

Anggota I BPK menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, antara lain:

  1. Kekurangan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pendapatan bunga pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  2. Pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja tidak sesuai ketentuan;
  3. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun 2022 tidak sesuai ketentuan;
  4. Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri pada Sekretariat DPRD tidak tepat dan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas;
  5. Kelebihan perhitungan paket pekerjaan jasa konsultansi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  6. Kekurangan volume atas 48 paket pekerjaan belanja modal pada 8 SKPD; serta
  7. Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan Martapura-Sp. Martapura pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan.

Anggota I BPK berharap Pimpinan dan Anggota DPRD ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP LKPD yang telah diserahkan sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan LHP LKPD yang dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPRD tersebut turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, para Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, serta para pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: