BERITA UTAMA

Pendapat BPK tentang JKN dan Otsus Disampaikan kepada Presiden

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurnadan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto kepada Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta, pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selain peran oversight yang dilakukan melalui pemeriksaan, BPK juga memperkuat peran insight-nya, yakni dengan memberikan pendapat BPK untuk perbaikan tata kelola keuangan negara secara sistemik. BPK menyampaikan dua Pendapat, pertama, mengenai Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sosial. BPK sangat concern dan mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam menjamin dan memenuhi kebutuhan dasar hidup layak di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendapat BPK ini akan membantu peningkatan aspek strategis dan perbaikan sistemik tata kelola program jaminan kesehatan sosial. Kedua, mengenai Pengelolaan Dana Otonomi Khusus pada Provinsi Papua dan Papua Barat. BPK mendukung perbaikan tata kelola JKN dan Otsus.

Pemerintah dapat memanfaatkan Pendapat BPK untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, perbaikan yang telah dilakukan dapat terus berjalan secara berkesinambungan, sekaligus untuk memperkuat upaya peningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bagikan konten ini: