BERITA UTAMA

Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK

Memenuhi amanat Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrullah Akbar, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK untuk masa jabatan 2017-2019, di Gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu (26/4) di Jakarta.

Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, disaksikan oleh para Anggota BPK, pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, serta pejabat di lingkungan BPK.

Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih secara aklamasi dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Jum’at (21/4) dan ditetapkan dengan Keputusan BPK RI Nomor: 4/K/I-XIII.2/4/2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan serta Keputusan BPK RI Nomor: 5/K/I-XIII.2/4/2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Penetapan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK tersebut dilaksanakan oleh Sembilan Anggota BPK sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.

Bagikan konten ini: