BERITA UTAMA

Penuhi Amanat Konstitusi, BPK Serahkan LHP LKPP Tahun 2021 dan IHPS II Tahun 2020 kepada DPR

JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah-tengah pandemi COVID-19. Dalam kondisi yang sulit tersebut, pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tentunya telah memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

"Dukungan teknologi informasi, pengembangan prosedur pemeriksaan alternatif, dan kerja sama semua pihak adalah faktor-faktor penting yang menentukan, sehingga pemeriksaan LKPP Tahun 2020 tetap dapat dirampungkan dengan hasil yang maksimal," ujar Ketua BPK.

LKPP Tahun 2020 Unaudited diterima oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2021 untuk dilakukan pemeriksaan, dan laporan hasil pemeriksaannya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI pada tanggal 31 Mei 2021.

"LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan," imbuhnya.

Ketua BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan 4 (empat) hal yaitu: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, Ketua BPK mengungkapkan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi. Rincian opini terhadap LKKL/LKBUN adalah sebagai berikut: 2 K/L dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya dalam sidang paripurna yang turut dihadiri jajaran Pimpinan DPR, Anggota I/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, Anggota III/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi, Anggota V/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar, dan Anggota VII/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing serta para Anggota DPR yang hadir secara fisik terbatas dan virtual.

Selain LHP LKPP Tahun 2020, dalam kesempatan ini BPK sekaligus menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2020. IHPS II ini memuat ringkasan dari 559 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk hasil pemeriksaan atas penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

"Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan respon BPK yang menunjukkan kepedulian BPK, atau BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif," tegasnya.

Secara umum, IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 (5%) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.

Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja secara serentak, dengan tema yang terdapat dalam kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK, baik terkait dengan program prioritas nasional maupun kejadian luar biasa, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Pemeriksaan atas PC-PEN dilaksanakan dalam kerangka risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari tujuan ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe. Audit universe adalah keseluruhan keuangan negara dalam arti luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Alokasi anggaran PCPEN pada Pemerintah Pusat, Pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%).

"BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, penyusunan regulasi penanganan COVID-19, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN," tandasnya.

Pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan. BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai, karena: Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

Lebih lanjut Ketua BPK mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 450.797 atau 75,6% rekomendasi sebesar Rp137,38 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 104.749 atau 17,6% rekomendasi sebesar Rp100,15 triliun telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan rekomendasi, 34.617 atau 5,8% rekomendasi sebesar Rp13,84 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.066 rekomendasi atau 1% sebesar Rp17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan-alasan yang sah.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK mengutarakan bahwa penyampaian LHP LKPP Tahun 2020 dan IHPS II Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan semangat "Accountability for all" atau akuntabilitas untuk semua. Untuk itu, dalam rangka mendorong akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, maka pemeriksaan oleh BPK perlu bersinergi dengan pengawasan yang intensif oleh DPR RI, sehingga nilai dan manfaat pengelolaan keuangan negara pada gilirannya diharapkan dapat benar-benar mewujudkan tujuan bernegara.

Bagikan konten ini: