RUANG EDUKASI

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tidak pidana korupsi. BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan yang mengindikasikan pidana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara. Peran BPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi begitu penting dan strategis.

Sejak November 2016, BPK telah membentuk satuan kerja Auditorat Utama Investigasi (AUI). Dibentuknya AUI bertujuan untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli, termasuk juga permintaan pemeriksaan dan perhitungan yang disampaikan oleh instansi penegak hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, AUI tidak dapat dipisahkan dari keterkaitannya dengan instansi penegak hukum. AUI dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, terkait dengan pemeriksaan atas kasus tindak pidana korupsi. Hasil pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli yang dilakukan oleh AUI, dapat dimanfaatkan oleh instansi penegak hukum dalam pemrosesan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keberadaan BPK sebagai auditor eksternal pemerintah yang melaksanakan fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Bagikan konten ini: