BERITA UTAMA

Pimpin High Level Meeting LKPP 2019, Ketua BPK Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilaksanakan Sesuai Standar Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memastikan pemeriksaan yang dilakukan BPK di tengah kondisi pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID19) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK dalam High Level Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, Senin (27/04/2020).

"Seluruh Tim Pemeriksa bersama Kementerian/Lembaga tetap berupaya melaksanakan kegiatan pemeriksaan secara optimal, di antaranya pengujian-pengujian dengan prosedur alternatif, kegiatan pembahasan tiga pihak (tripartit) atas usulan koreksi pemeriksaan, dan pembahasan temuan pemeriksaan," ungkap Ketua BPK dalam pertemuan melalui video conference tersebut.

Pertemuan antara BPK dan Pemerintah yang membahas perkembangan pemeriksaan atas LKPP 2019 ini, berlangsung tepat satu bulan setelah penyerahan dan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2019 (unaudited) yang dilaksanakan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pertemuan yang dilaksanakan secara virtual ini, dihadiri oleh seluruh Pimpinan BPK, yakni Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Pius Lustrilanang, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Harry Azhar Azis, dan Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing.

Sedangkan dari Pemerintah tampak hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK maupun Kementerian/Lembaga.

Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK mengungkapkan bahwa, kegiatan ini penting untuk dilaksanakan agar tercapai kesepahaman antara BPK dengan Pemerintah atas permasalahan-permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019.

Dalam pertemuan tersebut, permasalahan-permasalahan yang disampaikan BPK yaitu tentang penyajian aset dan kewajiban konsesi jasa, penyajian hasil revaluasi Barang Milik Negara (BMN), serta penyajian akun-akun terkait transaksi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, Anggota IV BPK pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi dari Pemerintah, yaitu antara lain mengenai penyajian nilai konstruksi dalam aset jasa konsesi yang berbeda antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kemenkeu, dan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) pada PT Pertamina (Persero) dari Kementerian ESDM.

Selanjutnya, Anggota VII BPK juga menyampaikan bahwa Pemerintah perlu mengevaluasi mengenai dana kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha, di antaranya PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Menurutnya, Pemerintah bersama DPR harus memformulasikan kembali mengenai perhitungan kompensasi tersebut.

Bagikan konten ini: