BERITA UTAMA

Pimpinan BPK Hadiri Rapat Konsultasi Timwas Penanganan Covid-19 DPR

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri rapat konsultasi dengan Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Penanganan Bencana Covid-19, pada Jumat (29/5/2020), di Jakarta. Rapat konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai fungsi dan tugas BPK terkait penanganan bencana Covid-19 serta meningkatkan sinergi antara BPK dan Timwas DPR.

Dalam rapat tersebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh (comprehensive audit). Pemeriksaan tersebut, jelas Ketua BPK, akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu terhadap upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, BPK juga telah melakukan kajian dengan fokus pada identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Hasil kajian tersebut, ungkap Ketua BPK, akan digunakan sebagai bahan pendapat BPK dan kriteria pemeriksaan. Pendapat BPK merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh BPK selain hasil pemeriksaan.

"Dalam bahan pendapat tersebut kami sudah melakukan sejumlah identifikasi risiko yang muncul dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik dalam konteks penanganan pandemi Covid-19 maupun dalam konteks program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelasnya.

Rapat konsultasi melalui video conference ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota III BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota V BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VI BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis, dan Anggota VII BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Sedangkan Timwas DPR yang hadir dalam rapat konsultasi ini adalah Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR sebagai Ketua Timwas DPR terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 beserta jajaran Anggota Timwas DPR.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Timwas DPR mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dari Pimpinan BPK tentang apa yang sudah dan apa yang akan dilakukan BPK terkait dengan tugas dan fungsi BPK sebagai pemeriksa eksternal. Selain itu, Timwas DPR berharap mendapatkan masukan mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh DPR khususnya Timwas Penanganan Covid-19 DPR, termasuk menyangkut peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ini sangat kuat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah di dalam menangani dampak Covid-19 terutama dampak ekonominya. Oleh karena itu, BPK-lah yang memiliki kewenangan dan pengawasan lebih detail, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan di masa lalu dalam menanggulangi krisis ekonomi," pungkasnya.

Bagikan konten ini: