BERITA UTAMA

Pimpinan BPK Mendapat Sertifikasi CPA

JAKARTA, Humas BPK - Untuk menjalankan tugas pemeriksaan, seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai. Hal itu tertuang dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Sejalan dengan pemenuhan SPKN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyelenggarakan Inagurasi Certified Public Accountant (CPA) Recognition, di Kantor Pusat BPK di Jakarta, Selasa (14/1).

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama BPK dengan IAPI dan terlaksana pada tahun 2019. Diharapkan gelar CPA ini dapat menjadi pemenuhan kompetensi profesional sebagai akuntan publik.

"Saya berharap CPA ini tidak sekedar gelar, tetapi lebih kepada pemenuhan kompetensi profesional sebagai akuntan publik khususnya di bidang pemeriksaan laporan keuangan," ungkap Wakil Ketua BPK pada acara yang juga dihadiri oleh Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar dan Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Joko menekankan agar pemegang CPA di BPK memberikan kontribusi maksimal bagi pengembangan profesi baik di BPK maupun di IAPI.

"Perkembangan auditing standard, baik itu International Standard Auditing (ISA) maupun International Standard of Supreme Audit Institution (ISAI) saat ini terus berlangsung perbaikannya. Kita perlu mengikuti dan ke depan sebaiknya kita dapat berkontribusi dalam perkembangannya," harapnya.

Saat ini BPK sudah memperoleh kepercayaan sebagai eksternal auditor dalam lembaga internasional. Sebagai pemeriksa profesional, Wakil Ketua BPK mendorong agar pemeriksa di BPK harus meng-update dan meng-upgrade pengetahuan dengan perkembangan terbaru.

Oleh karena itu, BPK terus memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi profesional pemeriksa. Selain sertifikasi CPA, BPK juga mengembangkan Certified State Finance Auditor (CSFA) yang diharapkan dapat berkolaborasi secara teknikal.

Adapun yang mendapatkan gelar CPA pada kesempatan ini yaitu Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dan Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar serta 12 pejabat Pimpinan Tinggi Madya meliputi Sekretaris Jenderal, Kepala Direktorat Utama, Kepala Badan Diklat, Auditor Utama, dan Staf Ahli BPK.

CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 tahun 2015, sebagai bentuk pengakuan “Recognition” dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor.

Bagikan konten ini: