PJJ bagi Pengembangan Kompetensi ASN: Permasalahan, Tantangan, dan Peran BPK
MAGELANG, Humas BPK - Dalam rangkaian acara peringatan Hari Pendidikan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Talk Show dengan tema Peluang dan Tantangan Pendidikan Jarak Jauh dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara. Acara yang menghadirkan narasumber Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN), Aris Widiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ainun Na'im, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dan Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat ini dilaksanakan secara virtual menggunakan platform Zoom dan disiarkan secara langsung dari Museum BPK RI di Magelang, Jawa Tengah (6/5). Dibuka secara langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, talk show yang diikuti oleh lebih dari 400 peserta baik dari lingkungan BPK maupun Kementerian/Lembaga ini juga ditayangkan secara live melalui channel Youtube BPK.
Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, dan Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar, turut hadir dalam acara tersebut, di samping para pejabat tinggi di lingkungan BPK, dan para ASN BPK dan Kementerian/Lembaga.
Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, saat menyampaikan laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait peningkatan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas, khususnya pada masa pandemi. Sementara itu, pada pidato sambutannya, Ketua BPK menyebut ASN sebagai komponen penting pemerintahan, yang memiliki peran strategis dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adalahsangat diperlukan.
Merespon kondisi pandemi saat ini, model pembelajaran berbasis Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi ASN dalam rangka meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan yang lebih tinggi menjadi pilihan, sepanjang PJJ tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat sebaran ASN yang cukup luas pada wilayah-wilayah dimana banyak universitas yang belum memiliki fasilitas PJJ. Berkaitan dengan hal ini, Ketua BPK mengatakan "Tantangan penting terkait PJJ saat ini adalah bagaimana pemerintah mengambil kebijakan terkait penggalakan pembentukan program studi PJJ untuk pemerataan kompetensi masyarakat, khususnya terkait pengembangan kompetensi ASN di seluruh pelosok Indonesia."
Lebih lanjut, Ketua BPK menyebutkan bahwa pendidikan merupakan satu tema yang menjadi perhatian dalam fokus pemeriksaan pada Renstra BPK 2020-2024. Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan PJJ yaitu penguatan sistem penjaminan mutu, proses transisi budaya pembelajaran, kesenjangan kemampuan perguruan tinggi dalam implementasi PJJ, serta kolaborasi intra dan antar perguruan tinggi. "Dengan semangat Accountability for All, kami berharap hasil pemeriksaan kami dapat membantu pemerintah dalam mendalami kebijakan dan masalah publik pendidikan," imbuhnya.
Sejalan dengan terdapatnya tantangan dan permasalahan PJJ khususnya bagi ASN, Anggota VI BPK yang membawahi pemeriksaan salah satunya di bidang pendidikan mengetengahkan permasalahan riil di lapangan yang dihadapi oleh ASN yang sedang menempuh pendidikan dan harus dimutasi. Dalam hal ini, Anggota VI menyebut perlu adanya perubahan peraturan dari Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN. "Terkait kualitas PJJ, siapa yang memberikan akreditasi, sehingga apabila dilakukan oleh satu perguruan tinggi/lembaga, itu bias dipercaya, tidak perlu ada permasalahan di situ. Perlu koordinasi antara program PJJ dan manajemennya, melibatkan Kemendikbudristek, KemenPANRB, LAN, dan BKN. Perlu dibicarakan peraturan-peraturan yang menghambat program PJJ ini, sehingga seluruh ASN memiliki kesempatan yang luas untuk mengikutinya," terangnya.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Widiyanto, menyebutkan bahwa kebijakan nasional terkait pengembangan kompetensi ASN telah dirumuskan dalam Undang-Undang dan RPJM 2020-2024, yang memberikan jaminan hak bagi setiap ASN untuk mengembangkan kompetensinya. Dalam hal ini, setiap instansi wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi yang juga harus dituangkan dalam penganggaran pada instansi yang bersangkutan. Terkait pengakuan terhadap PJJ, Widiyanto menambahkan "BKN sebetulnya membatasi jarak 60 km antara tempat belajar dan dimana kedudukan penugasan ASN. Asumsinya, ASN yang sedang sekolah untuk yang bukan TB (Tugas Belajar), yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan tugas sehari-hari. Apabila jaraknya lebih dari 60 km, diasumsikan akan mengganggu pekerjaannya. Dengan adanya kebijakan baru dari KemendikbudRistek maka pihak-pihak terkait perlu duduk bersama untuk mencegah ketidaksinkronan pelaksanaan kebijakan yang ada."
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menyebutkan bahwa Kementeriannya telah membuat perubahan-perubahan peraturan, terakhir melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 yang di dalamnya telah mengatur tentang PJJ. Menurutnya, permasalahan pada ASN yang mengikuti PJJ bukan terkait dengan metodenya, tetapi sejauh mana proses belajar mengajar itu dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. "Kami cek, bila memenuhi standar mutu, maka ijasahnya dapat kami akui," katanya.
Dari sudut pandang akademisi, Rektor Universitas Indonesia mengatakan bahwa saatini, blended learning yang merupakan gabungan dari traditional learning dan online learning dapat menjadi solusi pembelajaran yang tepat. Disisi lain Rektor Universitas Terbuka menyebutkan bahwa strategi keberhasilan untuk meningkatkan efektivitas PJJ dapat dilakukan dari tiga sisi yaitu institusi penyelanggara PJJ, mahasiswa, dan proses pembelajaran/learning delivery.