BERITA UTAMA

Sekretaris Jenderal BPK Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

JAKARTA, Humas BPK - Pengangkatan dalam suatu jabatan merupakan pemberian kepercayaan dari pimpinan atas kompetensi yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif dalam sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pelaksana BPK, di Jakarta, Jumat (31/1).

“Penempatan saudara pada posisi yang baru merupakan hasil kolaborasi antara kepercayaan pimpinan terhadap kompetensi yang saudara miliki,” ungkap Sekjen pada acara yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK.

Kepada para pejabat yang dilantik Bahtiar Arif berpesan agar dapat meyakinkan diri bahwa mereka mampu menjalankan jabatan tersebut secara baik, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.

“Amanah dan harapan pada jabatan yang baru ini hendaklah saudara emban dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya pada pelantikan yang disaksikan oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK tersebut.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 28/K/X-X.3/01/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Pejabat yang dilantik pada kesempatan ini yaitu para Kepala Perwakilan pada 13 BPK Perwakilan dan 3 Kepala Auditorat pada Auditorat Keuangan Negara IV dan Auditorat Keuangan Negara VII.

Bagikan konten ini: