BERITA UTAMA

Selenggarakan BPK Goes to Campus, Wakil Ketua BPK RI Kenalkan Peran BPK dalam Pencegahan Fraud dan Pemberantasan Tipikor

SEMARANG, Humas BPK - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Agus Joko Pramono, menjadi pembicara utama dalam kuliah umum di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/5). Kuliah umum yang dikemas dalam acara BPK Goes to Campus diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan publik terhadap tugas dan peran BPK, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain memaparkan tentang tugas, fungsi, dan visi misi BPK, Wakil Ketua BPK juga mengajak seluruh peserta untuk lebih memahami mengenai strategi deteksi serta pencegahan fraud dan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Wakil Ketua BPK menyampaikan bahwa tugas BPK tidak hanya sekedar memeriksa keuangan, namun lebih dari itu, yakni memeriksa tata kelola keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan. BPK juga mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

"Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan itu penting di Indonesia dan harus ditumbuhkan, sebab semua fraud akan berhadap-hadapan dengan transparansi," ungkap Wakil Ketua BPK RI pada kuliah umum dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemberantasan Korupsi".

Berdasarkan pasal 13 UU No. 15 tahun 2004 dan pasal 11 huruf c UU No. 15 tahun 2006, BPK memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Peran pertama yaitu pencegahan, dilakukan fraud risk assessment oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) pada tahap perencanaan pemeriksaan. Peran kedua yaitu pendeteksian, seluruh pemeriksaan didesain dan dilaksanakan untuk dapat mendeteksi fraud yang relevan dengan tujuan audit, dan BPK melaporkan fraud kepada APH. Peran ketiga yaitu investigasi, pemeriksaan investigatif untuk memperoleh bukti adanya fraud dan menghitung kerugian negara/daerah. Peran keempat yaitu dukungan litigasi, dalam hal pemberian keterangan ahli di persidangan.

"Bagaimana tahunya tindakan korupsi? Bisa dari informasi masyarakat, bisa dari audit BPK, bisa juga dari permintaan APH untuk dilakukan audit dalam pengembangan suatu perkara, kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan sehingga BPK berperan dari ujung ke ujung dengan tujuan untuk pencegahan korupsi dan penegakan akuntabilitas," tegas Wakil Ketua BPK RI.

Kuliah umum dihadiri oleh Rektor Undip, Yos Johan Utama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, para Dekan dan Wakil Dekan FEB Undip, serta para Pejabat Struktural di lingkungan BPK dan Undip. Setelah pemaparan tugas dan peran BPK dalam pemberantasan tipikor oleh Wakil Ketua BPK RI, acara dilanjutkan dengan pemaparan pemberantasan korupsi di Indonesia oleh Dekan Sekolah Pascasarjana, Undip, R.B. Sularto, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Suharnomo.

Bagikan konten ini: