Selesaikan Pemeriksaan, BPK Sampaikan LHP atas LK Kemenkumham Tahun 2023
Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun anggaran 2023 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (26/7). LHP tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadyana, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Anggota I BPK mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan LK Kemenkumham tahun 2023, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan Kemenkumham. LK Kemenkumham telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dan realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
"Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenkumham tahun 2023," ujarnya.
BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh.
"Tentunya, capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Hal tersebut merupakan bukti kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," ungkap Anggota I BPK.
Namun demikian, BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian dan perlu dilakukan perbaikan.
Permasalahan tersebut diantaranya pembebanan belanja barang dan belanja modal yang tidak tepat, dan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya tertib yang mengakibatkan tanah dan gedung bangunan berisiko hilang dan bersengketa hukum.
Anggota I BPK berharap Menkumham beserta jajarannya dapat segera menyelesaiakan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang.
Selain itu, Anggota I BPK juga menegaskan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas laporan keuangan entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.
"Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, namun yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," tegas Anggota I BPK.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemenkumham dan BPK, serta tim pemeriksa atas LK Kemenkumham tahun 2023.