BERITA UTAMA

Serahkan IHPS I Tahun 2020 Kepada DPR, BPK Ungkap 13.567 Permasalahan Sebesar Rp8,97 Triliun

JAKARTA, Humas BPK - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 memuat ringkasan dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 (93%) LHP Keuangan, 7 (1%) LHP Kinerja, dan 39 (6%) LHP Dengan Tujuan Tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun,meliputi 6.713 (50%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 (49%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan secara langsung IHPS I Tahun 2020 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan secara fisik dan virtual di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (09/11/12).

Selain Ketua BPK hadir secara fisik Anggota I BPK Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, serta hadir secara virtual Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi dan Anggota IV BPK/ Pimpinanan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun.

Lebih lanjut Ketua BPK mengatakan bahwa dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 6.702 permasalahan, di antaranya sebanyak 4.051 (60%) sebesar Rp8,28 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 2.693 (66%) permasalahan sebesar Rp1,79 triliun, potensi kerugian sebanyak 433 (11%) permasalahan sebesar Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 925 (23%) permasalahan sebesar Rp3,19 triliun. Selain itu, terdapat 2.651 (40%) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

"Dari 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar, terdapat 39 (25%) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,17 miliar, 1 (1%) permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp426,51 miliar, dan 112 (74%) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp43,37 miliar," ungkap Ketua BPK.

Selain itu dalam kesempatan ini Ketua BPK menuturkan banhwa, IHPS I Tahun 2020 juga memuat 89 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, 86 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2019, 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, serta 1 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2019.

"Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019 mengungkapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2019 menunjukkan bahwa 84 LKKL (termasuk LK BPK) dan 1 LKBUN memperoleh opini WTP, 2 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)," jelasnya.

IHPS I Tahun 2020 memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2020 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp3,43 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2020 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp336,31 miliar (10%), pelunasan sebesar Rp1,33 triliun (39%), dan penghapusan sebesar Rp107,85 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,66 triliun (48%).

IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-30 Juni 2020. BPK telah menyampaikan:

  1. 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp8,70 triliun, yang telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan sebanyak 9 laporan dan proses penyidikan sebanyak 13 laporan;
  2. 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp29,10 triliun, yang telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 50 laporan dan sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 188 kasus. BPK juga telah melaksanakan pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 226 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan ini Ketua BPK menyampaikan bahwa sejak awal bencana pandemi Covid-19, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan protokol kesehatan dan memaksimalkan penggunaan prosedur pemeriksaan alternatif termasuk pemanfaatan teknologi informasi. BPK telah melakukan rapat konsultasi, koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah, lembaga perwakilan dan para pemangku kepentingan lain mengenai transparansi, akuntabilitas, efektifitas, kepatuhan serta berbagai risiko dan mitigasinya dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk penanganan COVID-19.

Selain menyusun pedoman dan desain pemeriksaan dalam kondisi darurat, BPK juga berinisiatif mengundang BPK negara lain dalam komunitas regional dan internasional untuk berbagi pengalaman mengenai pemeriksaan atas penanganan COVID-19. Saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh terhadap aspek keuangan, kinerja dan kepatuhan (risk-based comprehensive audit) atas seluruh auditable areas dalam lingkup keuangan negara (audit universe).

Bagikan konten ini: