BERITA UTAMA

Slamet Edy Purnomo Resmi Menjabat Sebagai Anggota BPK

JAKARTA, Humas BPK - Slamet Edy Purnomo resmi mengemban jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (1/8).

Peresmian Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 60/P tahun 2023 tanggal 19 Juli 2023, tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Presiden RI meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus Joko Pramono sebagai Anggota BPK periode 2018-2023 dan meresmikan pengangkatan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK periode 2023-2028.

Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK, Slamet Edy Purnomo telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Selanjutnya melalui mekanisme pemungutan suara oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Slamet Edy Purnomo terpilih menjadi Anggota BPK pada tanggal 31 Mei 2023.

Dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, Slamet Edy Purnomo disetujui menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2006, yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setelah pengambilan sumpah, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 9 orang, bersama dengan Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, Haerul Saleh, Ahmadi Noor Supit, Pius Lustrilanang, dan Hendra Susanto.

Sesuai dengan Peraturan BPK nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK nomor 1 tahun 2015 tentang pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, mengatur bahwa setelah peresmian ini, pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan dalam sidang Anggota BPK.

Bagikan konten ini: