BERITA UTAMA

SNSI Bantu Cegah KKN Secara Sistemik

Sebagai upaya untuk lebih mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah mengembangkan pembentukan pusat data keuangan negara melalui Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) untuk membantu pemeriksaan keuangan negara secara elektronik (e-audit), yang bertujuan untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara sistemik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, saat menjadi pembicara pada acara Dialog Terbuka dengan tema “Peran BPK RI Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui Sistem Informasi”, yang dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2013, di Ruang Seminar, Gedung Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Dengan pembentukan SNSI dan penerapan e-audit, pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, serta jumlah data yang diperiksa juga bisa lebih banyak bahkan pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan secara populasi.

“Dengan adanya pusat data yang tersambung secara online dan e-audit, pemeriksaan dapat menjadi lebih mudah dan dapat mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan entitas”, jelas Ketua BPK RI.

Selain dapat mengurangi KKN secara sistemik, BPK RI juga yakin melalui e-audit akan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara. Dengan demikian, melalui SNSI dan e-audit, optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, tambahnya.

Melalui pemanfaatan e-audit dalam beberapa kali pemeriksaan, BPK RI telah mengungkapkan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas di beberapa entitas dengan nilai yang signifikan. Pemeriksa BPK RI juga sudah mampu memonitor dan mengecek kebenaran dan ketepatan transfer dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Dihadapan Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sunarto, Rektor Universitas Gajah Mada, Pratikno, serta para undangan yang hadir yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa, Ketua BPK RI juga menjelaskan mengenai penerapan Non Cash Transaction (NCT) dalam pengadaan barang dan jasa.

Setiap semester BPK RI selalu melaporkan kasus pengadaan barang dan jasa yang terjadi di banyak instansi yang meliputi pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan dan sebagainya. Temuan tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun serta terjadi di entitas pemerintah pusat dan daerah.

BPK RI menghimbau agar transaksi-transaksi yang dilakukan pemenang pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan cara NCT melalui sistem perbankan. Dengan cara tersebut, BPK RI yakin peluang terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa di pemerintahan dapat ditekan.

Mekanisme melalui sistem perbankan atau NCT bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah terjadinya mark up dan pekerjaan fiktif, karena dengan menggunakan non cash transaction, semua transaksi dapat ditelusuri, di-trace, dan di-tracking secara mudah dan terdokumentasi. Selain itu melalui mekanisme sistem perbankan juga dapat diketahui tentang benar atau tidak jumlah transaksi yang dilakukan oleh pemenang lelang, kelengkapan rincian atau item transaksinya dan jelaskah sumber keuangannya.

Bagikan konten ini: