RUANG EDUKASI

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan negara tersebut, melalui ketentuan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara maka pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

BPK telah menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sebagai pengganti dari SPKN yang ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007. SPKN merupakan standar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan kata lain, pemeriksa, baik pemerika BPK, akuntan publik atau pihak lain yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, wajib memedomani standar pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam SPKN.

SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). PSP mencakup PSP Nomor 100 tentang Standar Umum, PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan. Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, BPK dan/atau pemeriksa wajib mengikuti standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan pemeriksaan tersebut.

PSP 100 mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Standar umum ini berkaitan dengan etika, independensi, integritas dan profesionalisme, pengendalian mutu, kompetensi, pertimbangan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan, komunikasi pemeriksaan, dokumentasi pemeriksaan dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan, hubungan dengan standar profesi yang digunakan oleh akuntan publik, serta kewajiban APIP dan akuntan publik dalam pemeriksaan keuangan negara.

PSP 200 mengatur tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan yang mencakup perencanaan, pengumpulan bukti pemeriksaan, pengembangan temuan pemeriksaan dan supervisi.

PSP 300 mengatur kewajiban pemeriksa dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan PDTT.

Bagikan konten ini: