BERITA UTAMA

Temukan Beberapa Permasalahan Material, BPK berikan Opini WDP pada Kementan dan Bapanas

JAKARTA, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional Tahun 2023 kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (18/7).

Dalam sambutannya, Anggota IV BPK menyampaikan bahwa Kementan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2023. Begitu juga dengan Bapanas yang merupakan pemeriksaan LK untuk pertama kalinya sebagai entitas yang baru berdiri.

"Penurunan opini dari WTP pada tahun 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang mempengaruhi laporan keuangan, diantaranya adalah belanja barang tidak diyakini kewajaran/keterjadiannya sebesar Rp242,65 miliar dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK.

Meskipun demikian, BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas upaya-upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Bapanas mendapatkan opini tersebut dengan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain penatausahaan dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.

"Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," tegas Anggota IV BPK dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementan dan Bapanas, dan tim pemeriksa BPK.

Anggota IV BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka BPK memberikan waktu 60 hari sejak LHP diterima bagi kedua instansi tersebut untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK.

"Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Kementan, dan Inspektur Bapanas dapat melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," pungkasnya.

Bagikan konten ini: