BERITA UTAMA

Tingkatan Peran dalam Pemberantasan Korupsi, BPK Resmikan Pembentukan IATF

BALI, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk Invetigative Audit Task Force (IATF) sebagai elemen yang embedded atau terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BPK. Pembentukan IATF ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan dukungan terhadap penegakan hukum, dan selaras dengan Inisiatif Strategis peningkatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan peresmian IATF ini merupakan salah satu perwujudan dari upaya untuk "Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara" sebagai salah satu arah kebijakan untuk mencapai visi dan misi BPK.

"Untuk mewujudkan visi tersebut dikembangkan sejumlah misi, yang di antaranya adalah mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan," ungkap Ketua BPK dalam kegiatan Peresmian Invetigative Audit Task Force, di Bali, Kamis (18/11/2021).

Saat ini, Pemeriksaan Investigatif (PI), Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) baik atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di pusat maupun daerah ditangani oleh AUI. Namun demikian, beberapa APH terutama di daerah menilai penanganan oleh AUI lambat dimana salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah pemeriksa di AUI. Untuk mempercepat penanganan PI, PKN dan PKA atas permintaan APH daerah tersebut maka dibentuklah IATF di masing-masing Perwakilan.

Pada tahap awal, IATF dibentuk pada pada tujuh BPK Perwakilan sebagai piloting, yakni BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Bali, Gorontalo, dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua BPK menuturkan IATF di tujuh BPK Perwakilan (piloting) diarahkan menjadi langkah awal untuk selanjutnya membentuk IATF pada Perwakilan BPK lainnya. Dengan adanya IATF ini, maka selanjutnya BPK Perwakilan dapat ikut menangani Pemeriksaan Investigatif (PI)/Penghitungan Kerugian Negara (PKN), tentunya (khususnya PKN) atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

"Selain itu, secara prosedur, penelahaan informasi awal, terkait PKN maupun PKA nantinya dilakukan BPK Perwakilan melalui penugasan dari Auditor Utama (Tortama) Investigasi berdasarkan usulan dari IATF," jelas Ketua BPK pada kegiatan yang turut dihadiri Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

Dengan menginternalisasi dan mengintegrasikan tata kelola PI, PKN dan PKA ke BPK Perwakilan, Ketua BPK mengharapkan, sejumlah masalah terkait koordinasi dalam penelaahan informasi awal, pemaparan kasus oleh penyidik, pengumpulan bukti yang diminta BPK oleh penyidik dan penyerahannya kepada BPK hingga persetujuan, penugasan dan pemeriksaan Investigatif, khususnya PKN dapat secara bertahap diatasi.

"Tentu saja pemeriksa dari perwakilan juga akan dipilih dan ditingkatkan kompetensinya agar dapat memenuhi standar kompetensi untuk PI, PKN, maupun PKA," terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M. Yusuf Ateh, Kepala Bareskrim Kepolisian RI (POLRI), Komjen. Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Tortama Investigasi BPK Hery Subowo, Tortama KN V Akhsanul Khaq, Tortama KN VI Dori Santosa. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Perwakilan BPKP pada tujuh daerah Piloting IATF, serta seluruh Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Bali.

Bagikan konten ini: