BERITA UTAMA

Tingkatkan Kolaborasi antara Lembaga Audit dengan Lembaga Anti Korupsi, BPK Jadi Pembicara dalam Lokakarya UNODC

BANGKOK, Humas BPK - Dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara lembaga audit dan lembaga anti korupsi, The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan "Regional Workshop on Enhancing the Collaboration between Supreme Audit Institutions and Anti-Corruption Bodies" yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, Rabu (14/3).

Lokakarya yang diselenggarakan selama tiga hari, Rabu-Jumat (14-16) di Grande Centre Point Hotel Ploenchit, Bangkok tersebut mengundang perwakilan lembaga audit (Supreme Audit Institution - SAI) dan lembaga anti-korupsi (Anti-Corruption Bodies - ACB) dari 24 negara Asia, antara lain Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, China, India, Indonesia, Iran, Japan, Korea, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan, dan Vietnam.

Sementara itu, delegasi BPK yang menghadiri kegiatan tersebut diwakili oleh Auditor Utama Investigasi, Hery Subowo, dan Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan, Hendratna Mutaqin.

Dalam paparannya, Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga anti korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.

Oleh karena itu, kerja sama lintas sektoral dan kolaborasi antar lembaga serta aliansi nasional dan regional dari otoritas terkait merupakan hal krusial yang menjadi salah satu strategi yang cukup efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks Indonesia, Hery Subowo menjelaskan pola kerja sama BPK dengan APH seperti Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI, serta lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antar lembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.

Keikutsertaan BPK sebagai pembicara dalam kegiatan ini merupakan bentuk peran aktif BPK dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi sekaligus pengakuan atas kompetensi dan eksistensi BPK dalam kancah hubungan internasional.

Bagikan konten ini: