Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, BPK Lakukan Pemeriksaan DTT atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024
JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) untuk menilai sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya peran BPK dalam mengawal pengelolaan keuangan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini sejalan dengan mandat BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, yang mencakup isu strategis di bidang Politik, Hukum, dan Kemanan & Pertahanan (Polhukham), termasuk pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK berharap pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk penyederhanaan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di badan adhoc penyelenggaraan pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Tujuan Pemeriksaan DTT atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 yaitu untuk menilai apakah pengelolaan belanja Pemilu 2024 pada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," ujar Anggota I BPK.
Anggota I BPK menyoroti pentingnya identifikasi akar permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024, terutama yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan regulasi yang mungkin sudah tidak relevan. Selain itu juga penggunaan metode uji petik yang tepat untuk mendukung pengambilan kesimpulan pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan.
Pemeriksaan DTT yang dilakukan BPK sejalan dengan program strategis KPU, yang menekankan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi keuangan, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini akan fokus pada berbagai aspek pengelolaan belanja terkait tahapan dan dukungan tahapan Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, Anggota I BPK menegaskan pentingnya seluruh tim pemeriksa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai BPK, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. Koordinasi aktif antar tim pemeriksa dan komunikasi efektif dengan entitas yang diperiksa juga menjadi hal yang penting.
"Dengan pendekatan Risk-Based Audit (RBA), BPK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan dalam Pemilu 2024 dijalankan dengan efisien dan akuntabel, guna mendukung tercapainya Pemilu yang transparan dan adil," tutup Anggota I BPK.
Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara IAkhsanul Khaq, Auditor Utama Keuangan Negara VSlamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara VILaode Nusriadi, Inspektur Utama Suwarni Dyah Setyaningsih, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Akhmad Anang Hernady, para Kepala BPK Perwakilan, dan tim pemeriksa DTT BPK.