BERITA UTAMA

Workshop Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dari Perhitungan Ex Officio

 Rabu, 3 Oktober 2012, Ditama Binbangkum menyelenggarakan workshop/forum diskusi mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari perhitungan ex officio, di Ruang Pola, Kantor BPK RI, Jakarta. Workshop ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, persamaan pemahaman dan gambaran secara menyeluruh mengenai permasalahan penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari perhitungan ex officio.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin, bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam implementasi penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari informasi ex officio, dalam hal bendahara diketahui lalai tidak membuat pertanggungjawaban, melarikan diri, atau meninggal dunia. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk mempersiapkan materi penyusunan konsep aturan tentang perhitungan ex officio, yaitu naskah akademis dan konsep juknis tentang pelaksanaan penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari perhitungan ex officio.

Forum diskusi ini dihadiri oleh para Ketua/Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dari Kementerian/Lembaga, Pejabat Struktural di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara dan Kantor Perwakilan BPK, Kasubbag Hukum dan Humas Kantor Perwakilan BPK yang akan menjadi mitra penyelenggaraan workshop di Regional Barat dan Timur, serta pejabat di lingkungan Ditama Binbangkum.

Penggalian pendapat dilaksanakan dengan metode diskusi  panel yang terdiri dari sesi pemaparan dan sesi tanya jawab. Pada sesi pemaparan menghadirkan narasumber Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar, memaparkan mengenai harmonisasi produk hukum penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari perhitungan ex officio dengan moderator Kaditama Binbangkum.

Sedangkan pada sesi berikutnya menghadirkan narasumber Tenaga Ahli BPK, Siswo Sujanto, yang memberikan paparan  mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari perhitungan ex officio. Narasumber berikutnya Kasubdit Pembinaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Tri Wahyuningsih, memaparkan mengenai proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan penyelesaian kerugian negara/daerah yang berasal dari ex officio dengan moderator Kasubdit Kepaniteraan Kerugian Negara/daerah, Eko Setyo Nugroho.

Dari forum diskusi ini diharapkan perhitungan ex officio dapat dirumuskan bersama dari sudut kepentingan dan urgensinya serta diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian kerugian negara/daerah dalam rangka mempercepat pemulihan keuangan negara/daerah.

 

Bagikan konten ini: