BERITA UTAMA

10.527 Kasus Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp1,02 Triliun Belum Terselesaikan

Efektivitas dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis pada ​Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2015 kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Penyerahan IHPS tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/4).

Dalam sambutannya, Ketua BPK menyampaikan, bahwa IHPS II Tahun 2015 memuat hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah tahun 2003-2015, dengan status telah ditetapkan sebanyak 22.539 kasus senilai Rp1,46 triliun. Tingkat penyelesaian kerugian tersebut menunjukkan 11.864 kasus telah dilunasi senilai Rp282,98 miliar (19%). Sementara itu, 156 kasus dihapuskan senilai Rp8,42 miliar (1%) dan 4.847 kasus telah diangsur senilai Rp143,76 miliar (10%). Sedangkan 10.527 kasus belum terselesaikan. “Dengan demikian, sisa kerugian sebanyak 10.527 kasus senilai Rp1,02 triliun (70%),” ungkap Ketua BPK.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyebutkan, selama semester II Tahun 2015 BPK menemukan sebanyak 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 2.175 kelemahan SPI dan 6.558 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, 2.537 permasalahan merupakan permasalahan berdampak finansial senilai Rp9,87 triliun,” ungkapnya. Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp710,91 miliar, potensi kerugian negara senilai Rp1,15 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp8 triliun.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap bidang-bidang pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketua BPK menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan program penanggulangan kemiskinan menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat mencapai target penurunan tingkat kemiskinan tahun 2014. Pemeriksaan bidang pendidikan menunjukkan bahwa pengelolaan tunjangan profesi guru dan pelayanan pendidikan dalam pengelolaan guru, buku kurikulum dan sarana prasarana belum efektif.

IHPS II Tahun 2015 memuat ringkasan dari 704 LHP, yang terdiri atas 92 LHP pada Pemerintah Pusat, 571 LHP pada Pemerintah Daerah dan BUMD, serta 41 LHP pada BUMN dan badan lainnya. Sedangkan berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 35 LHP Keuangan, 277 LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 392.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK yang hadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari dan para Anggota BPK berharap agar informasi yang disampaikan IHPS dan LHP BPK Semester II Tahun 2015 dapat mendukung tugas dan wewenang DPR. “Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK adalah pengawasan yang intensif dari Pimpinan dan para Anggota DPR,” pungkas Ketua BPK.

Bagikan konten ini: