BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP atas LKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017, termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mempertahankan opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Hal itu dikatakan oleh Anggota V BPK, Isma Yatun dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Utara di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (24/5).

Dalam kesempatan tersebut. Anggota V BPK yang didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Vincentia Moli Ambar Wahyuni menyerahkan secara langsung LHP LKPD kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wagirin Arman dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

“Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan” jelas Anggota V BPK.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Selain kegiatan penyerahan LHP LKPD Provinsi Sumatera Utara, pada hari yang sama Anggota V BPK juga menyaksikan penyerahan LHP LKPD Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Utara, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara kepada para Kepala Daerah di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara. Dari 34 pemeritah daerah se-Sumatera Utara telah diserahkan LHP LKPD-nya sebanyak 22 pemerintah daerah yang tepat waktu menyerahkan laporan keuangannya sampai dengan 29 Maret 2018, dan yang masih dalam tahap koreksi dan masih melakukan pekerjaan lapangan sebanyak 9 pemerintah daerah, sehingga masih ada 3 pemerintah daerah belum menyerahkan laporan keuangan unaudited pada BPK untuk diperiksa.

Dari 22 pemerintah daerah yang laporan keuangannya telah diserahkan sebanyak 14 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, ini meningkat dibandingkan tahun anggaran 2016 sebanyak 12 pemerintah daerah dan dari tahun anggaran 2015 sebanyak 6 pemerintah daerah.

Bagikan konten ini: