BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP kepada Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM

Selasa, 10 Juni 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun anggaran 2013.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan disampaikan Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta. Acara penyampaian LHP tersebut dihadiri juga oleh Tortama I BPK, Heru Kreshna Reza, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara serta pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan dan BPK RI.

Anggota BPK RI menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan BPK masih menemukan sejumlah kelemahan, namun dampak atas kelemahan yang ada tidak signifikan. “Berkat adanya komitmen dan perbaikan terus menerus yang dilakukan Kementerian Pertahanan dan TNI, maka atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan 2013, BPK RI memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Anggota BPK.

Moermahadi Soerja Djanegara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan/pelaksana Kementerian Pertahanan dan TNI atas kerja kerasnya sehingga memperoleh Opini WTP. Anggota I BPK RI berpesan agar prestasi yang dicapai tahun ini tidak membuat Kementerian Pertahan dan TNI cepat berpuas diri dan berhenti melakukan perbaikan. “Opini BPK dapat menurun pada tahun berikutnya apabila permasalahan yang ditemukan BPK tahun ini tidak segera ditindaklanjuti,” tegas Anggota BPK.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Anggota I BPK RI menyampaikan juga LHP BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Hukum dan HAM semakin membaik. “Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Anggota I BPK.

Selain itu, Moermahadi Soerja Djanegara juga mengingatkan bahwa pemberian Opini WTP yang dicapai tidak berarti pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Hukum dan HAM terbebas dari kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan pemberian opini adalah penilaian atas kewajaran, bukan penilaian atas kebenaran penyajian laporan keuangan.

Bagikan konten ini: