BERITA UTAMA

BPK Gelar Dialog Terbuka Pemantapan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cianjur

Untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah dan aparat desa mengenai pengelolaan dana desa agar dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar dialog terbuka dengan tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa” yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari, Kamis (13/4).

Anggota II BPK, Agus Joko Pramono sebagai salah satu narasumber pada acara tersebut mengatakan, ada tiga hal penting dalam proses pemeriksaan yaitu pertama membuat bukti setiap transaksi keuangan. Kedua setelah pembuatan bukti transaksi maka harus ada pencatatan dari bukti-bukti transaksi tersebut dalam suatu buku tertentu. Dan tiga Setelah dilakukan pencatatan harus dilaporkan secara periodik. Dengan tiga konsep berfikir tersebut di atas maka para kepala desa sudah terbebas dari kewajiban subtansi walaupun belum terlepas dari kewajiban administrasi yaitu telah sesuai memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada

“Apabila diperiksa oleh BPK maka hasil temuan BPK harus dapat ditindaklanjuti. Jika tidak dapat menindaklanjuti, maka kepala desa dapat mendatangi ke Kepala Perwakilan BPK untuk berdiskusi bagaimana proses tindak lanjut yang kurang lebih bisa dicapai, karena apabila tidak ditindaklanjuti dapat diancam dengan hukuman pidana, kata Anggota II BPK.

Sementara itu Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi yang turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini mengatakan BPK tidak ingin pemerintah desa menjadi sulit akan tetapi menjadi mudah dalam menerapkan peraturan dan standar akuntansi yang ada. Desa harus dapat membuat skala prioritas dalam menentukan pengeluaran atau belanja dengan musyawarah dengan seluruh komponen desa. Apabila dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan baik maka dalam lima tahun akan terlihat hasilnya, desa-desa akan semakin maju dan sejahtera. Dana desa juga dapat diinvestasikan ke dalam sektor produktif yang hasilnya dapat dijadikan sumber penerimaan pemerintah desa seperti contohnya pembangunan sektor pariwisata di desa.

Selain Anggota VI BPK, dialog terbuka diikuti oleh kurang lebih 450 orang Kepala Desa, di wilayah Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut juga hadir Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, serta Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang Peran DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara, Khususnya Dana Desa.

Bagikan konten ini: