BERITA UTAMA

BPK Gelar Workshop Hubungan Kerja dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam rangka memberikan pembekalan dan persamaan persepsi atas tata cara komunikasi dan berbagi informasi dalam hubungan kerja antara BPK dan aparat penegak hukum terkait perhitungan kerugian negara, pemeriksaan investigasi dan pemberian keterangan ahli, bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram Nusa Tenggara Barat digelar Workshop Hubungan Kerja BPK dengan Aparat Penegak Hukum, Selasa, (9/8).

Workshop dibuka oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, dihadiri oleh Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, dengan narasumber Auditor Utama Investigasi BPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan Deputi Bidang Investigatif BPKP.

Dalam arahannya Wakil Ketua BPK menyampaikan fenomena korupsi merupakan masalah serius dalam kehidupan bangsa Indonesia dan untuk mengatasinya telah berbagai upaya dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi, dari mulai pembenahan kelembagaan, koordinasi antar lembaga sampai ke langkah yang lebih kongkrit penindakan terhadap pelaku-pelaku korupsi. Semangat pemberantasan korupsi telah menjadi amat penting dalam berbagai bentuk kebijakan hukum termasuk dengan mengikutsertakan BPK. Hal ini dapat dilihat melalui undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Pasal 8 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan jelas menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Laporan BPK sebagaimana tersebut di atas dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga konstruksi hubungan antara BPK dengan instansi penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggungjawab.

BPK dan aparat penegak hukum memiliki nota kesepahaman mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana dan kerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi. Selain pelaporan unsur pidana, hubungan BPK dengan aparat penegak hukum juga terwujud dalam pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Workshop ini diselenggarakan berdasarkan alasan perlunya BPK meningkatkan mutu tugas pemeriksaannya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, serta pemberian keterangan ahli. Selain itu, BPK juga perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BPKP, serta lembaga lainnya.

Komunikasi dan informasi dengan pihak lain harus dibentuk dan dilembagakan dalam pola hubungan kerja antara BPK dengan pihak-pihak tersebut. Sehingga pelaksanaan penghitungan kerugian negara, permintaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli dapat berjalan optimal.

Bagikan konten ini: