BERITA UTAMA

BPK Melakukan Koordinasi untuk Mempersiapkan Laporan Keuangan Tahun 2018 (Unaudited)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan BPK Tahun 2018 (Unaudited), yang dilaksanakan di Jakarta selama 4 hari dari tanggal 11 – 14 Februari 2019 di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan dan penyelesaian atas catatan hasil reviu Inspektorat Utama dan hasil telaah dari Biro Keuangan dalam rangka untuk memperoleh angka akhir unaudited dari Laporan Keuangan BPK Tahun 2018.

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan, dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus baik dalam pencatatan inventarisasinya. Dalam melakukan inventarisasi BMN harus mendapat perhatian dari Biro Umum yang hendaknya dilakukan secara berkesinambungan dan rekonsiliasi BMN dengan Kantor Perwakilan dilakukan secara periodik sehingga aset menjadi jelas keberadaan dan kondisinya. Dengan data BMN yang handal dan valid dapat menjadi dasar dalam analisa kebutuhan belanja modal kedepannya.

“Pimpinan BPK mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasi dari seluruh pengelola keuangan dan tim penyusun laporan keuangan atas terwujudnya laporan pertanggungjawaban laporan keuangan yang baik sehingga hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, BPK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009 sampai dengan 2017, dan diharapkan opini ini kembali diperoleh untuk Laporan Keuangan Tahun 2018”, ungkap Wakil Ketua BPK.

Sementara itu Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam laporannya mengatakan bahwa para peserta rakor ini berjumlah 256 orang yang terdiri dari para Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Balai Diklat, Kasubbag Museum, Kasubbag Keuangan Perwakilan, Kasubbag Umum dan TI Perwakilan, Kasubbag TU Balai Diklat serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Laporan BMN baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan serta Balai Diklat.

Dasar penyusunan Laporan Keuangan BPK Tahun 2018 selain diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat maka telah dibentuk Tim Penilai untuk melakukan penilaian atas kehandalan pengendalian intern di dalam pelaporan keuangan. Hasil penilaian mandiri atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sedang direviu oleh Inspektorat Utama untuk menguji apakah laporan keuangan BPK telah disusun bedasarkan pengendalian intern sebagai salah satu kriteria didalam nantinya digunakan dalam penetapan opini oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas kerja keras dan dedikasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2018 di lingkungan BPK, diberikan apresiasi dan penghargaan terhadap beberapa Perwakilan BPK yang berdasarkan hasil evaluasi ditetapkan sebagai satuan kerja peraih kinerja terbaik. Satuan kerja tersebut adalah BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, BPK, BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Bagikan konten ini: