BERITA UTAMA

BPK Memberikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2017, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017. Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2017 ini merupakan yang kedua kalinya, setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 yang diserahkan langsung kepada Presiden, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/6).

“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat konsolidasian”, kata Ketua BPK.

Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Atas 88 Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 80 LKKL/LKBUN (91%) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84%), Wajar Dengan Pengecualian terhadap 6 LKKL yang menurun dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 8 LKKL, Tidak Menyatakan Pendapat pada 2 LKKL yang menurun dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 6 LKKL.

Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Sementara itu Presiden dalam sambutannya mengatakan Pemerintah harus benar-benar memperbaiki, membenahi, menjaga dan memaksimalkan pengelolaan keuangan negara atau keuangan rakyat sebagai pertanggungjawaban konstitusional kepada negara serta pertanggungjawaban moral kepada rakyat.

“Uang negara atau uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor”, tegas Presiden.

Selain itu, hadir dalam acara ini Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK, Rizal Djalil, Anggota V BPK, Isma Yatun, Anggota VII BPK VI, Harry Azhar Azis dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga.

Bagikan konten ini: