BERITA UTAMA

BPK Menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 Kepada DPR

Efektivitas dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dan salah satu pihak yang dapat mendorong efektifitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis pada ​Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Penyerahan IHPS tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (6/4).

Dalam sambutannya Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS II tahun 2016 memuat ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas: 81 LHP (13%) pada Pemerintah Pusat; 489 LHP (81%) pada pemerintah daerah dan BUMD; serta 34 LHP (6%) pada BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 9 LHP (1%) Keuangan, 316 LHP (53%) Kinerja, dan 279 LHP (46%) Dengan Tujuan Tertentu.

Hasil pemantauan BPK terhadap penyelesaian kerugian negara/daerah tahun 2003-2016, dengan status telah ditetapkan sebanyak 33.619 kasus senilai Rp4,18 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran sebanyak 5.440 kasus senilai Rp181,44 miliar (4,3%), pelunasan sebanyak 22.518 kasus senilai Rp599,89 miliar (14,3%), dan penghapusan sebanyak 219 kasus senilai Rp22,33 miliar (0,5%). Dengan demikian, sisa kerugian sebanyak 10.882 kasus senilai Rp3,38 triliun (80,9%).

Selain itu, sesuai dengan kewenangan BPK dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, selama 2013 -2016 BPK telah menilai dan/ atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum sebanyak 107 kasus senilai Rp9,13 triliun dan US$2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen senilai Rp45,63 triliun. Penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum atas suatu kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum. Penghitungan kerugian negara yang telah disampaikan kepada Kepolisian RI sebanyak 44 kasus senilai Rp260,27 miliar dan US$2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen senilai Rp36,76 triliun, Kejaksaan RI sebanyak 49 kasus senilai Rp295,12 miliar, dan KPK sebanyak 14 kasus senilai Rp8,57 triliun.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK yang menghadiri yang hadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, mengatakan menindaklanjuti penyerahan IHPS II tahun 2016 ini, BPK bersedia untuk diundang DPR dari setiap komisi agar BPK dapat menjelaskan lebih lanjut IHPS II Tahun 2016 ini. Penyerahan IHPS II Tahun 2016 ini selain kepada DPR juga akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kepada Presiden.

Bagikan konten ini: