BERITA UTAMA

BPK Menyerahkan LHP LKKL di Lingkungan AKN III

Sebanyak 38 Kementerian/Lembaga di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2016, pada hari Selasa (20/6) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi serta para pimpinan Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN III.

Dalam sambutannya, Anggota VII BPK sebagai pemberi tugas pemeriksaan laporan keuangan di lingkungan AKN III Tahun 2016 mengatakan tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bukan keyakinan mutlak, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan semua hal yang materiil sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan sesuai dengan SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga negara yang mandiri BPK melaksanakan pemeriksaan LKKL berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK telah melaksanakan tugas pemeriksaan senantiasa mengedepankan nilai-nilai dasar yang dimiliki oleh BPK yakni independensi, integritas dan profesionalisme.

Hasil pemeriksaan LKKL di lingkungan AKN III menunjukan bahwa 31 kementerian/lembaga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) termasuk opini pada laporan keuangan BPK, sebanyak 4 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan sebanyak 3 kementerian/lembaga mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat.

“Opini laporan keuangan bukan merupakan suatu pemberian atau hadiah dari BPK melainkan sangat tergantung pada komitmen dan usaha keras dari pengelola keuangan negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel” tegas Anggota VII BPK.

Beberapa permasalahan yang berpengaruh terhadap opini LKKL Tahun 2016 secara umum berkaitan dengan kedisipinan dalam pengelolaan belanja dan Barang Milik Negara (BMN), pengeloalaan PNBP tidak didukung SPI yang handal, realisasi belanja barang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai, penatausahaan uang muka belanja tidak tertib diantaranya penghapusbukuan uang muka belanja belum disetor ke kas negara, penatausahaan persediaan belum tertib, penata usahaan aset tetap belum tertib diantaranya belum dilakukan pencatatan secara memadai dan tidak dapat ditelusuri keberadaan fisiknya, aset lain berupa aset tak berwujud belum dilakukan pencatatan secara memadai serta belum dilakukan perhitungan amortisasi sesuai dengan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada pimpinan kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III antara lain untuk meningkatkan efektifitas pengedalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan, menatausahakan melakukan stock opname dan invetarisasi persediaan, aset tetap dan aset lainnya di lingkungan masing-masing secara memadai, meningkatkan efektifitas pengawas internal dalam mematuhi peraturan di bidang pengelolaan keuangan negara dan penyusunan laporan keuangan mengikuti kaidah-kaidah dalam SAP.

Anggota VII BPK mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

“Dalam hal proses tindak lanjut saya mengajak agar berhati-hati menyelesaikan rekomendasi BPK, jangan sekedar memenuhi saran dari BPK namun harus betul-betul dilaksanakan dengan baik, pilih petugas yang baik dan mengerti sehingga tidak terjadi salah pengertian, kalau tidak dikerjakan dengan baik pasti akan menjadi masalah antara auditee dan auditornya” pungkas Anggota VII BPK.

Bagikan konten ini: