BERITA UTAMA

BPK RI Dukung Tugas Penegak Hukum Selesaikan Korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait mendukung tugas-tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi. Rakor tersebut merupakan implementasi dari komitmen BPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI Rizal Djalil dalam jumpa pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, 26 September 2014. Ketua BPK RI didampingi Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Inspektur Utama Mahendro Sumardjo, Plt. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Akhsanul Khaq.

Dukungan BPK RI terhadap penegak hukum merupakan amanat dari Undang-Undang. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, disebutkan Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi kegiatan rakor yang kami lakukan ini merupakan implementasi, pelaksanaan atau operasional dari Undang-Undang tersebut,” tegas Ketua BPK RI.

Terkait dengan upaya percepatan penyelesaian tindak pidana keuangan negara, Ketua BPK RI menyampaikan saat ini Pimpinan BPK RI telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI diseluruh Indonesia untuk menyelesaikan permintaan dari APH. Berbeda dengan sebelumnya, yaitu semua permintaan APH harus ke kantor Pusat.

“Tentunya kami memerlukan waktu untuk berkonsolidasi dan menyiapkan SOP, dan SOP tersebut sudah selesai. Selama dua hari ini kami berkumpul, mendiskusikan sekaligus mensosialisasikan SOP tersebut. Hal ini menunjukkan realisasi dari komitmen BPK RI yang akan tetap mendukung penegak hukum, dalam menanganai kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Rizal Djalil.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI juga menyampaikan, sampai dengan akhir Juni 2014, BPK RI telah berhasil mengembalikan uang negara yang diselewengkan sebesar Rp.43,4 triliun. Kemudian BPK RI telah menyerahkan temuan-temuan yang berindikasi kerugian Negara kepada KPK sebanyak 175 temuan, Kejaksaan Agung berjumlah 205 temuan, serta Kepolisian RI sebanyak 61 temuan yang terkait penyimpangan keuangan yang berindikasi kerugian Negara.

Bagikan konten ini: